HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih untuk membongkar kembali perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah berumur 8 tahun lamanya.
Evaluasi menyeluruh itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka kasus tersebut.
Listyo Sigit mengungkapkan, pihaknya merasa perlu untuk mendalami kasus tersebut hingga kemudian menjadi lebih transparan.
“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” kata Listyo Sigit dalam pernyataannya pada Rabu (17/7) seperti dikutip Holopis.com.
Mantan Kabareskrim itu menjanjikan tidak akan ada lagi upaya menutupi perkara Vina Cirebon yang tengah menjadi sorotan tersebut.
“Kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” klaimmnya.
Listyo Sigit pun telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk ikut dilibatkan dalam penyidikan pembunuhan Vina yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Tim Propam dan Irwasum Polri pun kini dilibatkan untuk memastikan penyidikan kasus Vina berjalan sesuai prosedur dan taat hukum.
“Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan,” jelasnya.
“Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” pungkas Jenderal Sigit,” sambungnya.