Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024.

Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar subsider dua tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim Eko Aryanto, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/7)

Menurut Majelis Hakim, Ardian Noervianto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Perbuatan Ardian dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Atas vonis tersebut, tim hukum Ardian Noervianto menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pengembangan ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba.

Lalu, eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar. Adapun Dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam perkara pertama atau perkara suap terkait dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, Ardian telah divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Diduga pemberian uang dengan maksud agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.