HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah resmi keluar dari penjara, dan kembali menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu (17/7).
“Sudah (bebas), kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/7).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Robianto mengatakan, Panji Gumilang telah bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
“Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman satu tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelas Robi.
Sebagai informasi, Panji Gumilang merupakan petinggi dari Ponpes Al-Zaytun yang pada tahun lalu sempat menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya diketahui tersandung kasus penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/ 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Atas perbuatannya, ia mulanya terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Indramayu hanya memvonis Panji dengan hukuman 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan, atas kasus penodaan agama.