HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif atau Ucu akhirnya dijebloskan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi, Rabu (17/7).
Muhaimin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di rumah tahana (Rutan) KPK.
Ihwal penahanan Muhaimin Syarif disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Banten, Selasa (16/7) kemarin lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” ucap Asep, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Diduga suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ungkap Asep.