Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang- undangan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, usulan tersebut merupakan bentuk dari komitmen pemerintah dalam membasmi barang impor ilegal.

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari ini kami bertemu untuk berdiskusi, sekaligus saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor,” ungkap Zulkifli Hasan, dikutip Holopis.com, Rabu (17/7).

Dikatakan Zulkifli ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini. 

Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia pun berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal,” tuturnya.

Ia mencontohkan yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal. Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan. Selisih tersebut mencapai USD 249,87 juta. Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta.

“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yg sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas usulan tersebut sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga. Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. 

Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Burhanuddin.