NewsPolhukamIngat! Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan Tak Akan Dilantik

Ingat! Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan Tak Akan Dilantik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan dilantik, apabila belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun dibenarkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. “Ya, benar (tidak akan dilantik),” ujar Idham kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/7).

Adapun aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.

Dalam ayat 1 Pasal tersebut, disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang dalam hal ini KPK.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21(dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan,” bunyi ayat 2 Pasal 52.

Apabila Caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. Maka pihak KPU tidak akan mencantumkan nama caleg yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih, yang artinya caleg tersebut terancam tidak akan dilantik.

Adapun sebelumnya, Plt Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada para calon legislatif terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN mereka ke KPK. Bahkan, surat imbauan itu telah dikirimkan berulang kali.

“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum,” kata Afiffudin, Jumat (12/7).

“Kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN, sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera komplet lah,” tambahnya.

Ruang Mula

Rekomendasi

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Dirgahayu Indonesiaku ke 79 Tahun
WEBINAR : BELAJAR CARA-CARA PRAKTIS PERSIAPAN SELEKSI CPNS 2024 BERSAMA ASN/PNS

berita Terbaru

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

KPK Sita Sejumlah Bukti Korupsi di Kantor dan Rumah Karna Suswandi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait dengan kasus korupsi di Pemkab Situbondo. Di antaranya sejumlah barang elektronik dan beberapa dokumen penting. 

Jokowi Ngeluh Kerap Ditinggal Saat Ada Masalah

Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya angkat bicara mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut datang ramai-ramai dan pergi ramai-ramai.

Aktivis Corong Rakyat: Penanganan Demo oleh Polri Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Aktivis pergerakan dari Corong Rakyat, Hasan menilai bahwa penanganan demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada dan kawal putusan MK oleh Polri sudah sesuai standar pelayanan operasional prosedur (SOP) Kepolisian.

Mapolres Jakut Digeruduk Pengacara, Tuntut Keadilan Tiyara Perengkuan

Juru bicara dari Tim Penasihat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat, Roberto Sihotang menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya adalah dalam rangka untuk memberikan dukungan moril serta bantuan hukum dalam kasus yang menjerat sahabatnya sesama advokat itu.