HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 besok.
Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
“Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Selasa (16/7).
Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sapai dengan selesai.
Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama; cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua ; HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga ; Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada 9 (sembilan) alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah konsep Upah Minimum saat ini kembali pada rezim upah murah
“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” ujarnya.
Selain itu, kedua adalah persoalan Outsourcing saat ini dilakukan tanpa batasan jenis pekerjaan. Iqbal mengatakan bahwa tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh.
“Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” terang Iqbal.
Ketiga adalah kontrak yang dilakukan secara berulang-ulang. Pimpinan serikat buruh terbesar di Indonesia ini mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang besar memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Bagi Iqbal, hal ini mengancam stabilitas kerja.
Keempat, pesangon yang murah. Said Iqbal mengatakan bahwa pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, yang akhirnya merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.