HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis majelis hakim terhadap vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antikorupsi lantas mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Selain SYL, KPK juga mengajukan banding terhadap dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan M. Hatta. Upaya hukum itu disampaikan pada hari ini, Selasa, 16 Juli.
“Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Majelis Hakim menyatakan SYL bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan M. Hatta.
Sayangnya, Tessa saat ini belum memerinci alasan banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut KPK. “Akan kami sampaikan apabila sudah di-submit nanti,” kata Tessa.