Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dua kasus kejahatan di bidang pertanahan ini disampaikan AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, pada Senin (15/7).

Dalam penjelasannya, AHY mengatakan , hahwa para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita,” ujar AHY dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com di Jakarta, Senin (16/7).

Di sisi lain, Putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, bahwa upaya pemberantasan mafia tanah ini dilakukan guna menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor.

Dalam kesempatan yang sama, AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen bersama dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.