HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Kabar pembentukan satgas tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.

Pria yang akrab disapa Sandi itu mengatakan, bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau di Indonesia.

“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya dan sudah ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (14/7).

Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya.

Dia pun menjelaskan, bahwa penyebab harga tiket mahal bukan hanya bahan bakar avtur yang naik. Namun terdapat aspek lain, seperti beban pajak hingga beban biaya operasional yang terbilang cukup tinggi.

“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri,” ujar Sandiaga Uno.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap penyebab mahalnya tiket pesawat di Indonesia yang selama ini banyak dikeluhkan publik.

Menurutnya, salah satu penyebab mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri yakni terkait proses pemulihan aktivitas penerbangan global yang sudah mencapai 90 persen dibandingkan sebelum pandemi.

Berdasarkan data IATA, pada 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, 200 juta lebih banyak dari tahun 2019. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan di Indonesia merupakan yang termahal kedua setelah Brasil.

Untuk itu, kata Luhut, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasi penerbangan.

“Cost per block hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi terbesar, perlu diidentifikasi rinciannya. Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi CBH tersebut berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata luhut, seperti dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagramnya, Minggu (14/7).

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan upaya lain, seperti pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (lartas) untuk barang impor tertentu yang diperlukan dalam penerbangan, hingga insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.