Jumat, 17 Januari 2025

Luhut Bongkar Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap penyebab mahalnya tiket pesawat di Indonesia yang selama ini banyak dikeluhkan publik.

Menurutnya, salah satu penyebab mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri yakni terkait proses pemulihan aktivitas penerbangan global yang sudah mencapai 90 persen dibandingkan sebelum pandemi.

Berdasarkan data IATA, pada 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, 200 juta lebih banyak dari tahun 2019. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan di Indonesia merupakan yang termahal kedua setelah Brasil.

Untuk itu, kata Luhut, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasi penerbangan.

“Cost per block hour (CBH), yang merupakan komponen biaya operasi terbesar, perlu diidentifikasi rinciannya. Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi CBH tersebut berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata luhut, seperti dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagramnya, Minggu (14/7).

Selain itu, pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (lartas) untuk barang impor tertentu yang diperlukan dalam penerbangan, mengingat perawatan pesawat menyumbang 16% dari total biaya setelah avtur.

Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute menyebabkan penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat dikenakan dua kali tarif PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC).

Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya tiket penerbangan.

Hal lain yang penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan, yang seringkali terabaikan. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

“Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Semua langkah tersebut akan dikomandoi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional, yang akan mengevaluasi harga tiket pesawat secara detail setiap bulannya,” pungkas Luhut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral