Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Mendagri Tito Perintahkan Pj Kepala Daerah Harus Mundur Maksimal 17 Juli!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Muhammad Tito Karnavian memperingatkan agar para penjabat kepala daerah untuk segera memberikan surat pengunduran diri pada pertengahan bulan Juli ini.

Peringatan itu ditujukan Tito Karnavian kepada para Pj kepala daerah yang berencana untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/7).

Pasalnya, hingga saat ini menurut Tito, ternyata baru 10 Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri kepadanya. Padahal, sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024, sudah jelas tertulis mengenai aturan yang membahas mengenai Pilkada.

Waktu 40 hari itu menurut Tito, demi memberikan waktu kepada pemerintah dalam menentukan Pj kepala daerah berikutnya. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.

“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak,” terangnya.

“Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral