Advertisement
Categories: Polhukam

Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Dituntut 4 Tahun dan Eks Petinggi Bukaka Teknik Utama 5 Tahun Bui

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 510 miliar.

Atas keyakinan itu, jaksa menuntut Djoko Dwijono dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip, Holopis.com, Rabu (10/7). 

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan terhadap Djoko. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tutur Jaksa.

Menurut Jaksa, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite; dan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin.

Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa itu. Sofia Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Yudhi Mahyudin dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Jaksa.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

7 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

7 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

7 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

8 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

8 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

9 jam ago