Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jakut, WNA Dicegah ke Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang warga asing ke luar negeri inisial SHJB dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Kami mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/7). 

Menurut Tessa, pencegahan diajukan sejak Jumat, 5 Juli. Diharapkan warga asing ini tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut korupsi pengadaan oleh BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pencegahan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, Jakarta oleh BUMD SJ,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK saat ini mengusut dugaan pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK menduga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar. 

Diduga telah terjadi kerugian negara karena pelaku mengambil untung dari perbedaan harga penjualan. Diduga ada selisih harga dalam upaya pembelian lahan di kasus ini. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral