HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Kesiapan Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Sumatera. Pasalnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Pilkada, peraturan Kemenpan RB, KASN, dan lembaga terkait lainnya.

“Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya,” ujar Tito di Medan, Sumut, Selasa (9/7) seperti dikutip Holopis.com.

Tito menjelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi ini karena ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

“Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya,” tutur dia.

Untuk memastikan netralitas ASN, Tito menyebutkan bahwa pihaknya akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Langkah ini diambil guna memaksimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Semakin tinggi partisipasi pemilih, semakin kuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemda untuk berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Tito juga mencatat bahwa data DP4 ini akan berbeda dengan data Pemilu 14 Februari karena ada warga yang akan mencapai usia 17 tahun antara tanggal tersebut hingga 27 November, sehingga mereka berhak memilih.

“Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti,” ucap dia