HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah putusan praperadilan Pegi Setiawan yang ditahan pihak Polda Jawa Barat, akhirnya dibebaskan pada Senin (8/7). Pagi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar sekitar pukul 21.39 WIB. Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya.
Setelah dibebaskan, Pegi langsung tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Ia juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden Terpilih Prabowo Subianto. Seperti diketahui sebelumnya Hakim tunggal PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur.