HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (19/7).
Adapun tiga tersangka itu yakni, General Manager PLN unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono; Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro; dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 28 Juli 2024 di rutan cabang KPK.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam konstruksi perkara, Budi Widi Asmoro dari awal proses pengadaan menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing. Nehemia bahkan sejak awal sudah menyiapkan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS dengan harga Rp 52 miliar.
Lalu, Budi meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam. Kemudian dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
“PT TEI (PT Truba Engineering Indonesia) melaksanakan seluruh pekerjaan secara Sub. Kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti Harga Penawaran awal,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.
KPK menduga Nehemia dan Budi bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Selain itu, para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar. Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
“BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS,” ungkap Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar,” tandas Alex.