HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur. Gazalba kembali menjalani penahanan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ihwal penahanan Gazalba disampaikan ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7). Penahanan Gazalba dilakukan selama 57 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli 2024.
“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” ucap Fahzal Hendri, seperti dikutip Holopis.com.
Gazalba dalam persidangan mengajukan keberatan atas perintah penahanan tersebut. Ia meminta untuk tidak menahannya di Rutan. Namun, majelis hakim menyatakan tak memiliki wewenang tersebut.
“Permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat,” tutur Hakim Fahzal.
Gazalba merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya sempat bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba.
Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan. Putusan sela perkara Gazalba Saleh diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono.
KPK lalu mengajukan perlawanan atau verzet atas putusan sela tersebut. Lalu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusannya, PT Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh.
Gazalba sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.