HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.
Jokowi pun menyebut bahwa dirinya memang belum menandatangani Keppres tersebut dikarenakan masih dalam proses administrasi.
“Kepres belum masuk ke meja saya. Ya ini proses administrasi biasa saja,” kata Jokowi dalam pernyataannya pada Kamis (4/7) seperti dikutip Holopis.com.
Jokowi kemudian mengaku hanya bisa menghormati apa yang telah diputuskan oleh DKPP beberapa waktu lalu.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” ujarnya.
Jokowi kemudian juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada masih akan berjalan sesuai jadwal dan tidak akan terganggu kasus skandal seks Hasyim.
“Pemerintah juga akan memastikan pilkada tetap berjalan dengan baik lancan nantinya jujur dan adil juga,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.