HOLOPIS.COM, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap 3 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024.
Masing-masing RR (29), ZA (42) dan AA (40). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (2/7).
Awalnya, personil Satreskoba Polres Kukar melakukan penyelidikan dan pengintaian yang akhirnya RR diamankan di Gang Mitra Rahmat, Jalan Danau Murung Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Tim melakukan penggeledahan didapati 1 buah tas selempang berwarna hitam dan di dalamnya terdapat 1 buah gumpalan tisu yang pada saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 poket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Kamis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/7).
Setelah melakukan penggeledahan kembali, didapati 1 poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di sela-sela mesin motor yang dipakai pelaku.
Dari interogasi yang dilakukan pada RR, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZA dan AA. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian langsung mengejar keduanya.
Setelahnya langsung melakukan penggrebekan di kediaman ZA di RT 12 Kelurahan Loa Ipuh, polisi kembali mendapati 5 poket sabu-sabu. Diakui ZA barang haram tersebut ia dapatkan dari AA yang tinggal di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 7 Poket sabu-sabu seberat 2,27 gram dan uang tunai Rp 1,750 juta.
Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” tutupnya.