Holopis.com HOLOPIS.COM, KABUPATEN BEKASI – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bekasi pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam aksinya, mereka sempat melakukan konvoi mengendarai kendaraan roda dua dan juga mobil komando. Kemudian, mereka melintas di kawasan MM2100 hingga akhirnya selesai di titik aksi, yakni depan kantor Bupati Bekasi.

Setidaknya, Aliansi BBM ini membawa 5 (lima) tuntutan untuk disuarakan, di antaranya adalah :

1. Cabut PP 21 tahun 2024 tentang Tapera

2. Cabut omnibuslaw undang-undang Cipta Kerja

3. Hapus outsourcing tolak upah murah

4. Tegakkan Perda No.4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan

5. Segera bangun gedung PHI di Kabupaten Bekasi.

Diketahui perwakilan massa aksi diterima dan memasuki kantor Bupati Bekasi di kompleks Pemda Kabupaten Bekasi sekitar pukul 13.20 Wib.

Selanjutnya didapat informasi bahwa Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdhan, didampingi Kadisnaker dan Sekretaris Dinas Kabupaten Bekasi menyambut tuntutan delegasi dengan mengeluarkan rekomendasi.

Terkait Tapera, Pj Bupati Bekasi sepakat untuk dicabut. Kemudian juga persoalan kontrak kerja paruh waktu atau outsourcing dan upah murah akan selaras dengan penegakan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

“Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2016, terkesan mandul karena tidak ada peraturan Bupati (Perbup),” kata Dani.

Menurut Dani, yang menjadi persoalannya sebagai Pj. Bupati, bahwa dirinya tidak bisa menerbitkan peraturan bupati (Perbup). Sebab sebagai penjabat, memang ia tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan kebijakan yang bersifat strategis. Hanya saja ia berjanji akan melakukan upaya-upaya untuk menyiasatinya agar Perbup atau sejenisnya tersebut bisa diakomodir oleh Pemkab Bekasi.

“Namun terkait outsourcing dan pemagangan itu adalah kewenangan dinas pengawas ketenagakerjaan provinsi, akan tetapi pihak Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk mengawasi langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan,” terangnya.

Untuk tuntutan pembangunan gedung PHI di Kabupaten Bekasi, Pj. Bupati Bekasi menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung sejak 2023 yang lalu.

“Kami sudah melayangkan surat rekomendasi ke Mahkamah Agung bahkan kani sudah meminta dukungan dari PN Cikarang,” tambahnya.

Walaupun begitu, delegasi buruh berharap besar agar Pemkab Bekasi terus mengupayakan agar gedung yang diharapkan itu bisa segera terbangun setidaknya di tahun 2025 mendatang.

“Mudah-mudahan tahun 2025 sudah terbangun gedung PHI di Kabupaten Bekasi,” kata Cecep Saripudin selaku sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan.