HOLOPIS.COM, JAKARTA – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus dugaan asusila.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito pun memutuskan agar Hasyim Ashari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan putusan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP kemudian mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim yang hadir secara virtual dalam sidang dalam kurun maksial 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, diberitakan bahwa Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP pada hari Kamis (22/12). Ada 9 partai yang tergabung di dalam GMPG tersebut, mereka antara lain; Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya. Kesemuanya adalah partai politik yang tidak lolos dalam seleksi pendaftaran peserta pemilu 2024.
Kuasa hukumnya, yakni Farhat Abbas yang mewakili GMPG sekaligus Hasnaeni Moein untuk memproses kasus tersebut agar Hasyim Asyari diadili.
Pun demikian, belakangan muncul video pernyataan sikap dari Hasnaeni bahwa apa yang dituduhkannya kepada Hasyim Asyari adalah bohong. Ia mengaku melakukan itu karena mengalami depresi.
“Pernyataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akibat saat ini saya mengalami sakit depresi,” kata Hasnaeni dalam videonya yang saat ini telah viral.