Jumat, 17 Januari 2025

Kembangkan Fakta Sidang SYL, KPK Janji Dalami Pemberian Uang THR ke Komisi IV DPR 

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti dan mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya terkait dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisi IV DPR RI. 

“Ya masih akan didalami oleh teman-teman penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/7).

Ihwal pemberian uang THR kepada komisi yang salah satunya membidangi pertanian itu termaktub dalam analisa yuridis surat tuntutan jaksa KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Disebutkan, SYL memiliki kedekatan dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Atas dasar kedekatan itu, Hatta dipercaya SYL mengurusi dan mewakili keperluan SYL dengan eksternal Kementan antara lain untuk pemberian uang THR kepada Komisi IV DPR RI. 

Baca Juga :  KPK Rilis 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Berikut Daftarnya

Dugaan pemberian uang THR itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Prihasto Setyawan, Suwandi, Nasrullah, Ali Jamil Harahap, Hermanto, Dedy Nursamsyi, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.

Selain keterangan saksi, dugaan pemberian itu juga bersesuaian dengan sejumlah barang bukti (BB) yang telah dikantongi lembaga antirasuah. 

Dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, KPK membuka peluang melakukan pengembangan. Tetlebih sejauh ini sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan pemberian THR ke Komisi IV DPR RI itu. 

Guna mendukung penguatan bukti dan informasi atas dugaan itu, tim penindakan KPK akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Tak terkecuali sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang diduga kecipratan uang. 

Baca Juga :  Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK : Setiap Warga Harus Taat Hukum

“Itu akan dipelajari dan saksi-saksi juga akan dipanggil kalau memang menurut penyidik ini akan mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani,” tegas Tessa. 

Sebelumnya dalam persidangan, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian mengakui adanya bagi-bagi THR ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta. Arief membenarkan keteranganya dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK. 

“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022′,” ucap jaksa saat membacakan BAP Arief.

Baca Juga :  Berstatus Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicekal

Arief dalam BAP itu menerangkan catatan pembagian THR itu dibuat pada April 2022. Dalam BAP itu diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

“Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta,” lanjut jaksa membacakan BAP Arief. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral