HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan yang diduga sebagai Pegi Perong kembali dilanjutkan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Jabar terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M. Rizky (Eky) di Cirebon pada tahun 2016.
Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Hukum Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Polda memastikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan yang berlaku.
“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata tim hukum yang dikomandoi oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, Tim Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki materi pokok perkara. Beberapa poin yang disampaikan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
“Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon,” ungkapnya.
“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” tambahnya.
Selain itu, Tim Hukum Polda Jabar juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah ditangkap, termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut. Tim Hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh tim hukum Pegi yang meminta status tersangkanya dibatalkan.