BerandaNewsPolhukamKejagung Sebut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang - Langsa Rugikan Negara...

Kejagung Sebut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Dugaan kerugian negara itu berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024.

“Dengan total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7).

Adapun rincian kerugian negara itu yakni :

Penerbit Iklan Google Adsense

1. Rp 7.901.437.095 – kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.

2. Rp 1.118.586.583.905 – kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

3. Rp 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

Sementara aset yang telah disita oleh tim penyidik di antaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar. Aset yang telah disita itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), AG (Direktur PT DYG selaku konsultan), dan FG (pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya). 

Sejumlah modus digunakan dalam praktik dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang – Langsa yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 yang menggunakan APBN senilai 1,3 triliun. Salah satunya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek dalam pengerjaannya. Modus itu digunakan agar pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 

Selain itu, dalam pelaksanaannya proyek juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian disebut turut berperan dengan memindahkan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur existing sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik, bahkan tidak dapat digunakan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News
Editor : Muhammad Ibnu Idris
BERITA LAINNYA

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Setelah Karen Agustiawan, Giliran 2 Eks Petinggi Pertamina Dijerat KPK jadi Tersangka Korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

Mahfud MD Imbau Parpol Pilih Calon Kepala Daerah Tak Lihat Elektabilitas Saja, Tapi Moralitas

Prof Mahfud MD, menyarankan kepada para partai untuk memilih calon kepala daerah yang tidak cuma memiliki elektabilitas.

Kemenhub Sebut Proses Pengerjaan Bandara VVIP di IKN Capai 50 Persen

Kementerian Perhubungan menyampaikan proses pengerjaan bandara very very important person (VVIP) di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) mencapai 50 persen. Pengerjaan terus dilakukan bersama Kementerian Perhubungan agar selesai sesuai dengan target.

Dua Jambret yang Viral di Sudirman Akhirnya Dibekuk Polisi

Ksus viral dua penjambret yang menggunakan motor saat Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Selatan akhirnya berhasil dituntaskan tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS