Kejagung Sebut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

BNCC Techno Talk 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Dugaan kerugian negara itu berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024.

“Dengan total kerugian negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7).

Adapun rincian kerugian negara itu yakni :

1. Rp 7.901.437.095 – kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.

2. Rp 1.118.586.583.905 – kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

3. Rp 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

Sementara aset yang telah disita oleh tim penyidik di antaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar. Aset yang telah disita itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), AG (Direktur PT DYG selaku konsultan), dan FG (pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya). 

Sejumlah modus digunakan dalam praktik dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang – Langsa yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 yang menggunakan APBN senilai 1,3 triliun. Salah satunya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek dalam pengerjaannya. Modus itu digunakan agar pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 

Selain itu, dalam pelaksanaannya proyek juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian disebut turut berperan dengan memindahkan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur existing sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik, bahkan tidak dapat digunakan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral

Enable Notifications OK No thanks