BerandaNewsPolhukamGugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Namun demikian, diakui Tessa, gugatan terkait penyitaan barang milik Hasto Kristiyanto itu bisa mempengaruhi penyidikan atau pencarian Harun Masiku yang masih buron. 

“Teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan,” ucap Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/7).

Tessa memastikan, penyidik KPK bekerja secara profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku. Pun termasuk melakukan upaya paksa penyitaan. 

Penerbit Iklan Google Adsense

“KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin dengan profesionalitas penyidik,” ujar dia. 

Di sisi lain, KPK juga tak masalah jika ada pihak yang keberatan atau dirugikan atas upaya hukum KPK dengan menempuh jalur resmi, seperti melayangkan gugatan.

“Semua saluran resmi silakan digunakan bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau menderita kerugian,” tandas Tessa.

PDIP Gugat Penyidik KPK

Kubu PDIP diketahui tengah menggugat penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini itu diklaim berdasarkan aspirasi para kader partai berlambang banteng.

Mereka mendesak buku catatan dan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita dari staf Hasto bernama Kusnadi dikembalikan lantaran diklaim tak berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Perlu saya garis bawahi di sini bahwa buku partai ataupun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku. Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan muruah partai, kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” kata pengacara yang juga kader PDIP, Ronny di PN Jakarta Selatan.

Adapun penyitaan terhadap barang milik Hasto itu dilakukan penyidik pada senin, 10 Juni lalu. Penyidik KPK saat itu meminta keterangan Hasto terkait pelarian Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri. 

Adapun Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sementara, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.

Dalam melacak keberadaan Harun Masiku, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Teranyar, penyidik KPK sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Sebelum Hasto, penyidik lebih dahulu memeriksa pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave dan Hugo Ganda. 

Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu itu. Dugaan menghalangi pencarian itu juga sedang dalami tim penyidik KPK. 

Temukan kami juga di Google News
Editor : Muhammad Ibnu Idris
BERITA LAINNYA

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Dilantik Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin : Innalillahi

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk menggantikan posisi Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS