Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan ucapan selamat atas bertambahnya usia Korps Bhayangkara ke 78 tahun yang tiba pada hari ini, Senin 1 Juli 2024.

“Selamat HUT POLRI ke 78,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (1/7) seperti dikutip Holopis.com.

Menurutnya, Polri saat ini sudah menunjukkan performa terbaik di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apalagi, publik tampak semakin percaya ke Korps Bhayangkara tersebut dengan pencapaian 73% berdasarkan rilis survei terakhir dari Litbang Kompas.

“Institusi Polri yang dikomandani Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membukukan catatan terbaiknya di akhir penyelesaian Grand Strategi Polri 2005-2025,” ujarnya.

Tentunya keberhasilan itu menurut Sugeng, adalah berkat sinergitas yang baik antara Polri dan elemen publik lainnya termasuk masyarakat.

Pun demikian, ia menekankan bahwa prestasi Polri saat ini tidak lepas dari persoalan-persoalan yang tentu harus menjadi catatan serius dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolri selanjutnya, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi ini semakin meningkat lagi.

“Keberhasilan ini harus dijadikan cermin oleh Pimpinan Polri ke depan, dimana adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural belum menunjukkan kemajuan besar. Hal itu dengan ditengarainya masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, dan mempertontonkan kemewahan kepada publik,” tuturnya.

Bagi Sugeng, seharusnya seluruh jajaran Polri di semua level harus berpedoman pada Peraturan Kapolri dan Peraturan Polri. Hal ini penting disampaikan agar jangan sampai ada aksi-aksi kekerasan dan tindakan berlebih yang dilakukan jajaran Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam pendekatan kekerasan yang berlebihan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan. Arahan itu sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021,” terangnya.

Di dalam Surat Telegram tersebut, ada beberapa poin penting yang dapat dijelaskan oleh Sugeng. Antara lain ;

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
  3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
  9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
  10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
  11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

“Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan. Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri harus dilakukan. Ini sesuai amanah di pasal 2 ayat 1 yang menyebut bahwa waskat wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan,” tegasnya.

Sugeng menekankan bahwa komitmen dalam melaksanakan waskat ini semakin tidak berjalan apabila atasan melindungi anak buahnya yang salah dan tidak tersentuh oleh pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan terbebas dari sidang etik. Padahal sesuai pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri menyatakan atasan yang tidak melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karenanya, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025-2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan,” papar Sugeng.

Kinerja Polri Tak Cukup Hanya Mampu, Tapi Harus Mau

Pada sisi lain, Indonesia Police watch memperhatikan sesungguhnya personil Polri memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut diatensi oleh Presiden melalui Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024. Hanya dalam waktu empat hari saja, Bareskrim Polri mampu menangkap 18 bandar judi online dengan perputaran uang Rp 1.041.000.000 Triliun serta menyita sejumlah uang.

“Dengan cepat juga kepolisian melalui Kasubnit 3 subdit 1 Dorektorat Pidana Siber Bareskrik Polri AKP Bambang Meiriawan mampu mengungkap dan menyerahkan 9 tersangka judi online dengan omzet 15 milyard perbulan ke Kejaksaan negeri Semarang . IP address laman judi onlibe tersebut berada di Semarang namun operatornya di Kamboja dan Filipina,” papar Sugeng.

Kendati begitu, laporan Polisi tahun 2022 lalu tentang rumah judi yang menjadi sponsor di Liga satu Sepak bola tanah air tidak ada perkembangan perkaranya dan hanya dimasukkan ke “peti es”. Sehingga persoalan judi online ini tinggal kemauan aparat penegak hukum saja.

“Polisi punya kemampuan tapi harus disertai kemauan,” tegasnya.

Sejalan dengan semangat Kapolri, bahwa kasus judi online akan dituntaskan dalam waktu dekat seuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Sugeng berharap Polri selalu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi, sekaligus dibarengi dengan integritas seluruh personelnya demi kebaikan institusi.

“Oleh karenanya, pada HUT Polri Ke-78 ini, Institusi Polri mempunyai tugas untuk memberantas judi online hingga Desember 2024 sesuai dengan isi dari Keppres 21 Tahun 2024,” tandasnya.

“Dengan kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Polri, masyarakat berharap kepolisian mampu untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik guna menyongsong periodisasi Grand Strategi Polri berikutnya yang kini tengah disosialisasikan,” pungkas Sugeng.