BerandaNewsPolhukamFirli Bahuri Yakin Polisi Nggak Punya Bukti Pemerasan

Firli Bahuri Yakin Polisi Nggak Punya Bukti Pemerasan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri hingga saat ini bersikeras bahwa polisi tidak pernah mempunyai bukti pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kemudian malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan,” kata Ian dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.

Ian bahkan menuduh saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat,” klaimnya.

Yang paling utama kemudian menurut Ian ketika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum juga mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.

“Ini sudah 8 bulan loh,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak ambil pusing dengan bantahan Firli Bahuri perihal aliran uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bantahan yang disampaikan Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi penetapan tersangka.

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (27/6).

Ade Safri pun menegaskan, pihaknya sudah memegang alat bukti yang cukup Ketika menetapkan seorang Firli Bahuri menjadi tersangka.

Oleh karena itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai keyakinan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut.

“Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Budi Arie Kena Evaluasi Jokowi Soal Kebocoran Data, Bakal Direshuffle?

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca kebocoran data nasional.

Polda Sumbar Diminta Tak Lindungi Anggota yang Salah di Kematian Afif Maulana

Kriminolog UI sekaligus Pengamat Kepolisian, Prof. Adrianus Meliala berpendapat, bahwa tidak terimanya pihak keluarga atas kematian Afif Maulana yang dianggap tidak wajar, sangat bisa dipahami.

Kembangkan Fakta Sidang SYL, KPK Janji Dalami Pemberian Uang THR ke Komisi IV DPR 

Ihwal pemberian uang THR kepada komisi yang salah satunya membidangi pertanian itu termaktub dalam analisa yuridis surat tuntutan jaksa KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Mulai Banyak Alasan soal Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya membantah bahwa pihaknya enggan melanjutkan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli bahuri.

Gratifikasi Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals NHM

Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Romo kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran Ogah Komentari Wacana Kaesang Maju Pilkada

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka ogah banyak berkomentar perihal rencana Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Serentak.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS