HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri hingga saat ini bersikeras bahwa polisi tidak pernah mempunyai bukti pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kemudian malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara jika tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup atas sangkaan yang diajukan,” kata Ian dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Ian bahkan menuduh saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang dimaksud sebagai saksi yang tidak memenuhi kualifikasi.
“Kekurangan bukti tersebut termasuk di antaranya adalah saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat,” klaimnya.
Yang paling utama kemudian menurut Ian ketika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum juga mengeluarkan surat penetapan pemberitahuan (P21) terkait kasus ini.
“Ini sudah 8 bulan loh,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak ambil pusing dengan bantahan Firli Bahuri perihal aliran uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bantahan yang disampaikan Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi penetapan tersangka.
“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (27/6).
Ade Safri pun menegaskan, pihaknya sudah memegang alat bukti yang cukup Ketika menetapkan seorang Firli Bahuri menjadi tersangka.
Oleh karena itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai keyakinan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut.
“Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tegasnya.