Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Masyarakat yang Tak Padankan NIK Jadi NPWP Hari Ini Siap-siap Kena Sanksi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses integrasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/6).

Tenggat waktu pemadanan NIK dan NPWP tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai hari ini. Sedangkan untuk selanjutnya, yakni mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format NPWP 16 digit.

Bagi masyarakat yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP tersebut tentu akan mendapatkan sanksi, dimana mereka akan kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan :

  • Layanan pencairan dana pemerintah;
  • Layanan ekspor dan impor;
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebagai informasi, bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun untuk melakukan pengecekan apakah NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum, berikut caranya :

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  • Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral