HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak ambil pusing dengan bantahan Firli Bahuri perihal aliran uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bantahan yang disampaikan Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi penetapan tersangka.
“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/6).
Ade Safri pun menegaskan, pihaknya sudah memegang alat bukti yang cukup Ketika menetapkan seorang Firli Bahuri menjadi tersangka.
Oleh karena itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai keyakinan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut.
“Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri meradang dengan tuduhan Syahrul Yasin Limpo mengenai adanya penyerahan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, keterangan yang disampaikan seorang kader Partai Nasdem itu tidak berdasar fakta yang sebenarnya.
“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata Ian Iskandar dalam pernyataannya Selasa (25/6).
Ian mengklaim bahwa banyak keterangan SYL yang inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda.
“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim,” klaimnya.
Ian menyebut pernyataan bohong SYL tersebut nantinya malah akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Ini serangkaian kebohongan-kebohongan yang disampaikan di muka persidangan, semakin memperberat,” tuntasnya.