HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online telah menyampaikan daftar daerah dengan jumlah pelaku judi online terbanyak, dimana provinsi Jawa Barat menduduki posisi pertama dalam daftar tersebut.

“Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), (daerah dengan pelaku judi online) yang pertama adalah Jawa Barat,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (26/6).

Adapun berikut adalah lima provinsi dengan pelaku judi online terbanyak di Indonesia, berdasaarkan data yang dipaparkan Hadi, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

  1. Jawa Barat dengan 535.644 pelaku dan nilai transaksi Rp 3,8 triliun
  2. Jakarta dengan 235.568 pelaku dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun
  3. Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun
  4. Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan nilai transaksi Rp 1,05 triliun
  5. Banten dengan 150.302 pelaku dan nilai transaksi Rp 1,02 triliun.

Selain Provinsi, Hadi juga mengungkapkan lima kabupaten dan kota dengan transaksi judi online terbesar di Indonesia, yakni :

  1. Kota Jakarta Barat dengan nilai transaksi Rp 792 miliar
  2. Kota Bogor dengan nilai transaksi Rp 612 miliar
  3. Kabupaten Bogor dengan nilai transaksi Rp 567 miliar
  4. Kota Jakarta Timur dengan nilai transaksi Rp 480 miliar
  5. Kota Jakarta Utara dengan nilai transaksi Rp 430 miliar.

Tak cukup di tingkat Kabupaten/Kota saja, Hadi juga membongkar data judi online hingga di tingkat kecamatan, dimana terdapat tujuh kecamatan dengan nilai transaksi judi online terbanyak, yakni:

  1. Kecamatan Bogor Selatan yakni 7.916 penjudi online dengan nilai Rp 349 miliar
  2. Kecamatan Tambora yakni 7.916 penjudi online dengan nilai Rp 196 miliar
  3. Kecamatan Cengkareng yakni 14.782 penjudi online dan nilai transaksi Rp 176 miliar
  4. Kecamatan Tanjung Priok yakni 9.554 penjudi online dan nilai transaksi Rp 139 miliar
  5. Kecamatan Kemayoran yakni 6.080 penjudi online dan nilai transaksi Rp 118 miliar
  6. Kecamatan Kalideres yakni 9.825 penjudi online dan nilai transaksi Rp 113 miliar
  7. Kecamatan Penjaringan yakni 7.127 penjudi online dan nilai transaksi Rp 108 miliar.

Hadi mengatakan, bahwa pemerintah akan mengumpulkan para camat untuk ikut bersinergi dalam memberantas judi online di Tanah Air. “Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone, dan alamatnya,” pungkas Hadi.