BerandaNewsPolhukamEks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui, Hakim: Merugikan...

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui, Hakim: Merugikan Keuangan Negara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Maryono.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan terdakwa Karen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/6). 

Majelis hakim meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang merugikan negara US$ 113 juta. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Menurut hakim perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata hakim. 

Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” ungkap hakim. 

Untuk hal meringankan, terdakwa Karen bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri pada Pertamina. 

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” tutur hakim. 

Karen sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 subsider dua tahun kurungan. 

Menurut jaksa, perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Sebelumnya aren didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen disebut memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Selain itu, Karen juga diduga tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Tewasnya Rico Sempurna

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” kata Ninik Rahayu, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

IPW Desak Kapolres Karo Usut Tuntas Tewasnya Rico Sempurna

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta dengan tegas agar Kapolres Karo dan juga Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi serius kepada kasus tewasnya wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS