Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuka layanan hubungan publik berupa hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain judi online.

Syahardiantono memohon dukungan dari masyarakat karena laporan publik ini dapat digunakan bagi pihaknya untuk bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Syahar dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (22/6).

Kemudian, Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan, bahwa masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online agar bisa segera melaporkannya melalui hotline: 0855 5555 4141. Ia menggaransi bahwa layanan hotline ini akan beroperasi selama 24 jam nonstop.

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” jelasnya.

Anggota yang Terlibat Bisa Dipecat

Lebih lanjut, Syahar juga menegaskan, bahwa sanksi pemecatan menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar dengan ikut-ikutan praktik judi online.

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ungkap Syahar.

“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tegas dia.

Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.