HOLOPIS.COM, MADIUN – Otoritas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Madiun, Jl. Pilang Mulya Nomor 20, Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur, diduga menerima calon siswa titipan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Selain permainan ‘pintu belakang’ itu, sekolahan tersebut juga menolak calon siswa yang berasal dari luar kota.
Salah seorang wali calon siswa SMPN 8 Kota Madiun, SA, warga Jl. Ki Ageng Selo, mengeluhkan anaknya, APF, yang akhirnya tidak diterima di SMPN tersebut. Gagalnya APF masuk sekolahan itu, menurut SA, dikarenakan APF berdomisili di Bojonegoro, sesuai catatan di kartu keluarga (KK).
Dikonfirmasi jurnalis di rumah salah seorang saudaranya di bilangan Jl. Ki. Ageng Selo, Jumat (21/6), SA membenarkan persoalan terkait PPDB yang berlangsung di sekolahan tersebut.
Dipaparkannya, beberapa hari sebelumnya dia ditawari seorang perempuan berinisial E, yang menurutnya, sebagai Ketua Paguyuban Wali Murid SMPN 8 (red, bukan komite sekolah). Tawaran itu, lanjutnya, terkait jasa menitipkan anak SA, yakni APF, agar bisa melanjutkan sekolah di SMPN 8.
Mendapat tawaran itu, sambungnya, dia pun menyambutnya dengan menitipkan APF yang lulusan MI Al Mubarok itu kepada E. Rupanya bukan cuma berkas APF saja yang dibawa E. Melainkan sejumlah siswa lulusan madrasah yang sama, alias teman-teman sekolah APF.
Namun sayang, jelasnya, dari sekian calon siswa yang dibawa E tersebut hanya 5 anak yang diterima untuk melanjutkan sekolah di SMPN 8 itu. Sedangkan APF, imbuhnya, tidak diterima dengan alasan yang bersangkutan berdomisili di luar kota.
“Jadi E itu menawarkan di ruang kelas madrasah anak saya itu, untuk melanjutkan di SMPN 8. Tapi yang diterima cuma 5 anak. Sedangkan anak saya (red, APF) tidak diterima alasannya katanya karena berdomisili di luar kita,” aku SA bernada kecewa seperti dikutip Holopis.com.
Saat jurnalis meminta nomor ponsel dan alamat rumah E untuk dikonfirmasi, SA tidak bersedia memberikan dengan alasan untuk menjaga privasi. Dia hanya kebingungan, lantaran menurut informasi tidak terdapat ketentuan mengenai larangan pendaftar PPDB dari luar kota.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, saat hendak dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya. Menurut salah seorang perempuan resepsionis di kantor itu, Lismawati sedang melakukan Dinas Luar Kota (DLK) di Kota Medan.
“Kepala dinasnya tidak ada di tempat. Beliau sedang Dinas Luar Kota di Medan,” sebut resepsionis itu singkat.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Madiun, Nunuk Setyowati, yang dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya membenarkan adanya seorang perempuan berinisial E yang membawa sejumlah calon siswa kepadanya, untuk diterima menjadi siswa asuhannya.
Kepala sekolah itu mengakui, sejumlah calon siswa yang dibawa E tersebut akhirnya diterima menjadi siswa di sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya, seorang calon siswa termasuk yang dibawa E, yakni APF, terpaksa gagal diterima, lantaran yang bersangkutan mendapat nomor urut tergolong buncit.
“Iya. Memang. E bawa beberapa calon siswa ke sini. Yang lain diterima. Tapi APF tidak diterima karena yang bersangkutan mendapat nomor urut tergolong buncit. Bukan karena dia berasal dari luar kota,” kilah Nunuk Setyowati.
Menurutnya, penerimaan peserta didik baru di sekolahannya didasarkan pada posisi nomor urut pendaftar. Sedangkan kuotanya terbatas, sehingga yang bernomor urut kategori bawah tidak bisa diakomodirnya.
Terkait ‘campur tangan’ E yang turut mendaftarkan sejumlah calon siswa, aku Nunuk Setyowati, dia bukan sebagai Ketua Paguyuban Wali Murid SMPN 8, melainkan sekedar orang tua siswa Kelas IX SMPN 8, yang sekarang siswa tersebut sudah lulus dari sekolahan tersebut.
“Jadi yang bersangkutan (E) itu bukan ketua paguyuban. Melainkan orang tua siswa disini, yang siswa tersebut sudah lulus,” kata Nunuk Setyowati.