HOLOPIS.COM, JAKARTA – Uang Palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang telah diamankan oleh Polisi dari kawasan Kembangan Jakarta Barat, ternyata direncanakan akan dijual kembali oleh para pelaku. 

“Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan dan akan dihargai senilai Rp5 Miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Jumat (21/6) seperti dikutip Holopis.com.

Wira menjelaskan, pemesan Upal tersebut adalah P yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan awalnya, upal itu akan ditebus usai Lebaran Idul Adha 1445 H / 2024. 

“Namun Upal dengan perbandingan 1:4 itu keburu diketahui oleh pihak kepolisian. Dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelas Wira. 

Wira juga menjelaskan saat ini pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka yang terlibat secara langsung dalam kasus ini. Mereka adalah M, FF, YS dan MDCF. 

“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat,” tegas Wira.

Selain menetapkan 4 tersangka, Saat ini pihak Kepolisian juga mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu.

“Polisi juga telah menyita Barang bukti berupa Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang,” tutup Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.