Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara berupa pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024 berhasil menembus angka Rp 24,99 triliun.

Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,15 triliun.

Kemudian penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan kripto tercatat sebesar Rp746,16 miliar, serta untuk pajak dari pinjaman online (Pinjol) alias fintech P2P lending sebesar Rp2,11 triliun.

Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 1,99 triliun berasal dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari jumlah tersebut, hanya 157 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak PPN PMS3, dengan nominal sebesar Rp20,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (22/6).

Sementara untuk penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp746,16 miliar, berasal dari penerimaan tahun 2022 yang sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, Rp278,88 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya untuk pajak fintech P2P lending yang sebesar Rp.2,11 triliun tercatat berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar dari penerimaan tahun 2022, penerimaan tahun 2023 Rp 1,11 triliun, dan
Rp549,47 miliar dari penerimaan tahun 2024.

Adapun pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.

Lebih lanjut, rincian penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang hingga Mei 2024, tercatat sebesar Rp1,99 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp469,4 miliar penerimaan tahun 2024.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.

Dwi juga menambahkan, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari instrumen pajak usaha ekonomi digital lainnya.