DPR Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Salahi Aturan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritik keras pembagian kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 kuota oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun Kemenag diketahui membagi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Namun menurut Timwas, pembagian itu menyalahi aturan karena bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024. 

Anggota Timwas Haji DPR, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa alokasi awal 20 ribu kuota tambahan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023 lalu. 

Dalam rapat tersebut, disepakati rincian 221.720 kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus, dimana haji khusus dialokasikan sebesar 8% sesuai dengan pasal 8 UU tersebut.

“Pembagian kuota tambahan ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII selama tiga minggu, baik melalui rapat resmi di DPR maupun forum diskusi kelompok dengan berbagai pihak,” ujar Ace dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (22/6).

Keputusan tersebut juga menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang BPIH tahun 2024. Tambahan kuota 20 ribu tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Ace menekankan, tujuan utama dari tambahan kuota ini adalah untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang. 

Namun, Kementerian Agama pada Februari 2024 mengubah kebijakan soal kuota tambahan tersebut secara sepihak, membagi kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler, tanpa pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.

Ace pun menilai, perubahan kebijakan ini seharusnya melalui proses pembahasan kembali di DPR RI, karena berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama,” tegasnya. 

Ace Hasan Syadzily menggarisbawahi bahwa keputusan ini juga melanggar UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

“Kebijakan pengalihan kuota ini memang menyalahi hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden No 6/2024,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral