HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita melontarkan sindiran kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang disebut tak konsisten dalam membuat kebijakan.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni soal Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain yang sampai saat ini belum terbit perpanjangannya. Padahal, masa berlaku kebijakan tersebut telah berakhir pada 8 November 2022.
“Di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri,” kata Agus, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).
Agus menyampaikan, bahwa pihaknya di Kemenperin dalam lima tahun terakhir telah berupaya melakukan penyelamatan industri TPT nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik.
Kemenperin, kata dia, terus berupaya untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi, hingga akhirnya membuat produk lokal seperti pakaian jadi dan alas kaki mendapat tempat tersendiri di negara tujuan ekspor.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier,” ujarnya.
Agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin mendorong penyerapan produk TPT di pasar domestik.
Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
“Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” kata Agus.
Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.
“Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya,” kata dia.