4,57 Juta Produk Tak Memenuhi Ketentuan Diamankan Kemendag

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 4,57 juta produk keramim serta alat makan berbagai merek impor diamankan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pengamanan tersebut dilakukan karena tidak memenugi ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan ekspose penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar. Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Kamis, (20/6). 

“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan,” kata pria yang karib disapa Zulhas, Jumat (21/6) seperti dikutip Holopis.com

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek. 

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

“Ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.

Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan?” imbuhnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menambahkan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya. 

Wuri Setyaningsih

Share
Published by
Wuri Setyaningsih

Recent Posts

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes…

6 menit ago

Pemerataan Akses Energi Penting Sentuh Daerah 3 T

Langkah pemerintah dalam memberikan akses energi yang merata dan terjangkau untuk seluruh masyarakat di semua…

16 menit ago

Argentina Tim Pertama Lolos Semifinal Copa America 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Timnas Argentina jadi tim pertama yang berhasil melangkah ke babak semifinal Copa…

26 menit ago

Mengenal Dr. Firmanto, Menantu Otto Hasibuan yang jadi Profesor Kehormatan Unissula

Menantu dari Otto Hasibuan, seorang tokoh hukum terkemuka, dan suami dari Putri Hasibuan ini tidak…

46 menit ago

Kunci Gitar Gala Bunga Matahari – Sal Priadi Chord!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sal Priadi, salah satu musisi muda Indonesia yang sedang naik daun, kembali…

57 menit ago

Tengku Dewi Putri Hamil Tua, Sidang Cerai dengan Andrew Andika Lanjut?

Sidang perceraian Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri harus ditunda dan akan dilanjutkan lagi pasca…

1 jam ago