BerandaNewsEkobiz4,57 Juta Produk Tak Memenuhi Ketentuan Diamankan Kemendag

4,57 Juta Produk Tak Memenuhi Ketentuan Diamankan Kemendag

"Ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 4,57 juta produk keramim serta alat makan berbagai merek impor diamankan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pengamanan tersebut dilakukan karena tidak memenugi ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan ekspose penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar. Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Kamis, (20/6). 

“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan,” kata pria yang karib disapa Zulhas, Jumat (21/6) seperti dikutip Holopis.com

Penerbit Iklan Google Adsense

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek. 

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

“Ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.

Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan?” imbuhnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menambahkan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya. 

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Awal Bulan, IHSG Diproyeksi Bakal Kembali Menguat

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi bakal kembali menguat di awal Juli 2024 ini, setelah sebelumnya indeks saham Indonesia itu ditutup menguat 1,37 persen ke level 7.063,57 pada Jumat (28/6) pekan kemarin.

Harga Emas Batangan di Pegadaian Kompak Mandek Hari Ini

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak tidak mengalami perubahan pada perdagangan awal bulan ini, Senin 1 Juli 2024.

DPR Ingatkan Bea Masuk Barang China 200% Bisa Jadi Boomerang

Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih berhati-hati terkait kebijakan tarif bea masuk barang China, yang rencananya ditetapkan sebesar 200%.

Mendag Amankan Tabung Gas LPG Tak Sesuai SOP

Kementerian Perdagangan amankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram milik swasta yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) di Deli Serdang, Minggu (30/6).

Berkah Libur Sekolah, Penjualan Tiket Whoosh Melonjak

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat sebanyak 350.000 tiket kereta cepat Jakarta - Bandung alias Whoosh telah terjual selama periode libur sekolah, yakni pada 25 Juni-7 Juli 2024.

DPR Harap Pemerintah Tahan Dulu Harga BBM Subsidi

Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menaikkan harga jual BBM bersubsidi, karena nilai tukar rupiah yang masih di atas Rp16.000 per dolar AS.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS