HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan, semua layanan keimigrasian di dalam negeri saat ini terdampak gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN).
Gangguan layanan Imigrasi tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat yang mengantre di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng melalui media sosial X atau Twitter.
“Saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/6).
Melalui pengumuman tersebut, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa PDN bukan hanya digunakan oleh pihak keimigrasian, melainkan seluruh instansi pemerintah.
Pihak Imigrasi menyatakan akan kembali menyampaikan perkembangan ketika sistem PDN sudah kembali beroperasi.
“PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia,” tulis Ditjen Imigrasi.
Adapun PDN berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023 lalu.