HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy kembali menjelaskan bahwa wacana pemberian Bansos untuk korban judi online baru sekadar wacana.
Muhadjir pun mengakui bahwa belum ada pembicaraan antar menteri terkait untuk pelaksanaan rencana penyaluran Bansos (Bantuan Sosial) tersebut.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (bansos untuk korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak,” kata Muhadjir dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).
Muhadjir kemudian kembali menjelaskan bahwa sebenarnya pemberian bansos itu bukan ditujukan kepada pelaku judi online, melainkan keluarganya yang menjadi korban.
“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya,” jelasnya.
“Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” tambahnya.
Pemberian bansos ini pun diklaim Muhadjir, menjadi hal yang biasa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial saat mengisi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” terangnya.
Muhadjir kemudian menambahkan, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.
“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material, jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang mereka-mereka yang menjadi korban judi online ini,” pungkasnya.