Holopis.com HILOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu (19/6). Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Benar Saksi atasnama Kusnadi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Kusnadi. Sebelumnya Kusnadi telah dipanggil KPK pada Kamis (13/6/2024), namun tak hadir.

Kusnadi memilih irit bicara saat tiba di markas lembaga anti rasuah. Kusnadi enggan menjawab seputar penyitaan handphone Hasto dan miliknya oleh tim penyidik KPK.

“Nanti saja,” singkat Kusnadi. 

Sementara Petrus Salestinus, pengacara Kusnadi minta KPK mengganti penyidik di kasus Harun Masiku. Alasannya, lantaran penyidik dinilai tidak profesional saat meminta keterangan dari kliennya.

Kusnadi disebut-sebut ikut diperiksa KPK saat Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni. Penyidik saat itu juga menyita handphone milik Hasto dan buku catatan dari tangan Kusnadi. 

“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim. Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal,” ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.

“Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024,” sambungnya.

Diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Diduga Harun menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri. 

Adapun Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sementara, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.

Dalam melacak keberadaan Harun Masiku, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Sebelum memeriksa Hasto, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave dan Hugo Ganda. 

Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu itu. Dugaan menghalangi pencarian itu juga sedang dalami tim penyidik KPK.