BerandaNewsPolhukamDPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Janji Libatkan Seluruh Pihak

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Janji Libatkan Seluruh Pihak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan agar tak mengganggu proses demokrasi menjelang Pilkada Serentak 2024.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menjelaskan, pembahasan RUU Penyiaran baru akan dimulai setelah pihaknya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Belum dimulai pembahasannya. Nanti saat pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder media. Baik itu Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) maupun Dewan Pers. Semuanya akan kita terima masukannya,” kata Dave dalam siaran pers, Rabu (19/6) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan melibatkan banyak pihak, Dave berharap substansi dalam RUU yang yang mengatur terkait dunia penyiaran tersebut bisa mengakomodir seluruh pihak terkait, baik itu konten kreator, pembuat film, atau pemangku kepentingan lainnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Semua memberikan masukannya untuk memastikan perkembangan dunia penyiaran dapat berkembang dengan baik, sekaligus menyokong kemajuan bangsa dan negara,” tambahnya.

Dave tidak membantah, jika proses revisi UU Penyiaran yang lahir pada 2002 itu menuai beragam protes dari berbagai kalangan masyaraka, sehingga tak heran bila prosesnya tidak kunjung rampung hingga saat ini.

Meskipun beberapa substansi mengenai UU Penyiaran sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, sambungnya, tetapi masih ada beberapa hal lainnya yang menjadi perdebatan.

“Khususnya kondisi era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat UU Penyiaran pada 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) berkembang seperti ini,” ujarnya.

Dengan demikian, dia menilai revisi UU Penyiaran tetap perlu dilakukan meskipun untuk saat ini harus ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat masih cukup banyaknya hal-hal yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

“Ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Nah hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” kata Dave.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS