Holopis.com HOLOPIS,COM, JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa mereka sudah memblokir ribuan rekening yang diduga terlibat dengan kegiatan judi online.

Ketua Satgas Judi online itu mengatakan, dari laporan PPATK, setidaknya ada 4.000 hingga 5.000 rekening.

“Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).

Sebagai tindak lanjutnya, Hadi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari dan ditindaklanjuti dengan pengecekan terhadap pemilik rekening.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” terangnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judi online. Hadi mengatakan nantinya, jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset itu akan diserahkan ke negara.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucapnya.

Selain menyampaikan penyitaan uang di rekening yang dibekukan akibat praktik judi, Menko Hadi juga mengungkap bahwa masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Mantan Panglima TNI dari kesatuan Angkatan Udara tersebut mengatakan, bahwa nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta. Dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu,” ujar Hadi.

Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

“Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar,” pungkasnya.