HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengungkap adanya dugaan ‘upeti’ kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Diduga, ‘upeti’ itu terkait pengadaan sapi di Kementan yang diselidiki lembaga antirasuah, di mana nama Syahrul Yasin Limpo sampai disebut-sebut.
Hal itu terungkap saat Kasdi bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6). Perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini juga menjerat Kasdi jadi pesakitan.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh awalnya menggali soal adanya pertemuan SYL dengan Firli di lapangan badminton di bilangan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kasdi lantas mengungkap adanya sharing dari para pejabat eselon 1 terkait pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah dan sedang dilidik oleh KPK.
“Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan pada seluruh jajaran eselon 1 bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Itu yang lantas kemudian arti mengantisipasi itulah, maka ada sharing lagi, di situ,” kata Kasdi, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/6).
“Oh, ada sharing. Sharing khusus apa ini? Ini kan tadi untuk operasional menteri. Lah, ini sharing untuk apa lagi?” tanya hakim Pontoh.
“Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” jawab Kasdi.
“800 juta rupiah untuk apa uang ini?” tanya hakim Pontoh.
Adapun sharing dari para eselon 1 kali ini untuk Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK. Sepengetahuan Kasdi, uang yang diduga untuk Firli melalui seorang anggota Polri bernama Irwan.
“Ya informasi yang saya terima, Pak Hatta untuk disampaikan, awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan. Termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang. Nah, kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri,” ungkap Kasdi.
“Itu kan beliau waktu itu Kapolrestabes Semarang, kenapa harus diserahkan melalui dia? Apakah ada hubungan keluarga?,” cecar hakim.
“Yang kami pahami itu saudara Pak Menteri,” jawab Kasdi.
Hakim Pontoh sempat heran kaitannya Kombes Irwan dengan Firli Bahuri. “Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan…?” tanya hakim.
“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” bongkar Kasdi lagi.
Kasdi mengaku tidak tahu persis terkait realisasi penyerahan uangnya. Sebab yang menyerahkan uang adalah Hatta.
“Diserahkan ke Pak Hatta di ruangan saya. Oleh Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan,” jelas Kasdi.
“Apakah oleh Pak Irwan sudah diserahkan ke tadi mengatakan ke Pak Filri Bahuri, Saudara ndak tahu?” tanya hakim.
“Saya nggak tahu,” jawab Kasdi.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta. Diduga sejumlah penerimaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.