HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan tidak ada anggaran untuk keperluan bantuan sosial alias bansos bagi para korban judi online dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan merespon pernyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait wacana pemberian bansos bagi para korban judi online yang jatuh miskin beberapa waktu lalu.

“Tidak ada dalam anggaran (APBN) yang ada sekarang,” kata Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/6).

Airlangga mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang dipimpin oleh Muhdjir Effendy selaku instasi yang juga turut menaungi pemberian bansos.

Karenanya, jika ada usulan terkait program pemberian bansos untuk korban judi online, lanjutnya, bisa dibahas dengan kementerian terkait.

“Koordinasi tentu, kalau ada usulan program dibahas dengan kementerian teknis,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Airlangga nampak tidak sepakat dengan wacana yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut terkait pemberian bansos bagi korban judi online.

Sebab menurutnya, korban judi online alias judol bukan pengemudi ojol atau ojek online, yang pada tahun 2022 lalu sempat mendapat bansos dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM subsidi.

“Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” kata Airlangga, Jumat (14/6).

Adapun untuk wacana pemberian bansos bagi para korban judi online pertama kali muncul di publik, setelah dilontarkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kala itu, ia mengaku terus mendorong agar korban judi online yang jatuh miskin dapat masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir, Kamis (13/6).

Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.