HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan adanya pengalihan kuota jemaah haji reguler ke ONH Plus. Hal itu sebagaimana diungkap Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis. 

Pengalihan kuota haji itu terlihat dari adanya selisih jumlah kuota tambahan yang diberikan kepada ONH Plus.    

“(Jumlah jemaah haji ONH Plus) dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti (kuota tambahan) yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus?” ujar Jhon dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Diketahui, bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Dimana disepakati, bahwa komposisi pembagian kuota tambahan haji reguler dan ONH Plus adalah 8% untuk ONH Plus. 

“Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” kata dia.

Namun, dalam kenyataannya, separuh dari kuota tambahan tersebut justru dialihkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk ONH Plus. 

“Saat Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” ujar Jhon.

Sontak, pengalihan kuota ini lantas menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan Kemenag terkait kuota tambahan. 

Timwas Haji DPR pun meminta penjelasan resmi dari Kemenag terkait hal tersebut. Sebab mereka ingin memastikan hak jemaah haji reguler yang telah lama mengantri.