HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon pernyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy soal korban judi online masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menilai pernyataan tersebut memang rentan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dia pun mendorong adanya edukasi yang kuat dan masif kepada masyarakat agar jangan sampai terjebak pada praktik judi online atau daring.
“Yang di mahasiswa itu kan itu karena judi online dia sampai pinjol online gitu. Jadi kita terus edukasi lah,” kata Frederica kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).
Diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya mendorong agar korban judi online yang jatuh miskin agar masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Muhadjir, hal tersebut merupakan langkah kongkret pemerintah dalam penanganan dampak sosial dari praktik judi online.
“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir, Kamis (13/6).
Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.
“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.
ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir, Kamis (13/6).Dia menyampaikan, bahwa kejahatan judi online telah menyebabkan banyak orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan, yang kemudian mereka menjadi tanggung jawab pihaknya Kemenko PMK.”Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” jelasnya.