BerandaNewsPolhukamLegislator Ingatkan Ormas Kelola Tambang Bisa Jadi Tunggangan Pengusaha Batu Bara

Legislator Ingatkan Ormas Kelola Tambang Bisa Jadi Tunggangan Pengusaha Batu Bara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan adanya risiko dari pemberian izin pengelolaan konsesi pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dia mengingatkan, ormas-ormas keagamaan ini bisa saja menjadi tumpangan para pelaku usaha tambang, khususnya pengusaha tambang batu bara.

Eddy mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan guna menjaga marwah dan reputasi ormas keagamaan, mengingat di dalamnya banyak tokoh-tokoh yang menjadi panutan masyarakat.

“Kami akan memastikan dan mengawasi agar ormas keagamaan jangan sampai dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang,” jelas Eddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dia menjelaskan, ketika membentuk perusahaan patungan bersama pengusaha tambang, ormas keagamaan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan para penguasa tersebut.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PAN itu mengingatkan perlunya banyak pertimbangan yang matang bagi Kementerian ESDM ketika menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke ormas keagamaan.

Begitu pun dengan ormas keagamaan sebelum menerima IUPK tersebut. Selain wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan, ormas keagamaan juga perlu mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pasca operasi penambangan.

Tak hanya itu, ormas keagamaan juga perlu memperhatikan kondisi finansial mereka, mengingat kebutuhan finansial terbilang cukup besar yang tentu perlu diperhitungkan secara matang.

“Risiko fluktuasi harga komoditas yang naik-turun, suku bunga perbankan, nilai tukar rupiah, bahkan persepsi publik tentang keterlibatan ormas keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, prinsip kehati-hatian harus diperhatikan secara komprehensif baik pemerintah maupun ormas keagamaan pasca adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPK Sita 6 Rumah 2 Apartemen 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen diwilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementrian Kesehatan...

Mediasi Deadlock, Pihak Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Ogah Penuhi Kesepakatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justive terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Polri Cuek Dituduh KPK Egois

Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim Asyari Malah Girang Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Ashari memberikan tanggapan atas putusan DKPP yang telah memutuskannya bersalah dalam kasus asusila hingga berujung kepada pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI.

MKD Ogah Beberkan Nama Anggota DPR Main Judi Online

MKD bersikeras untuk tetap menyembunyikan nama anggota DPR yang diduga terlibat kegiatan judi online.

Jokowi Kesal Difitnah Sekjen PKS

Presiden Jokowi (Joko Widodo) meradang dengan tuduhan PKS bahwa dirinya telah cawe-cawe untuk mengajukan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS