Legislator Ingatkan Ormas Kelola Tambang Bisa Jadi Tunggangan Pengusaha Batu Bara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan adanya risiko dari pemberian izin pengelolaan konsesi pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dia mengingatkan, ormas-ormas keagamaan ini bisa saja menjadi tumpangan para pelaku usaha tambang, khususnya pengusaha tambang batu bara.

Eddy mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan guna menjaga marwah dan reputasi ormas keagamaan, mengingat di dalamnya banyak tokoh-tokoh yang menjadi panutan masyarakat.

“Kami akan memastikan dan mengawasi agar ormas keagamaan jangan sampai dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang,” jelas Eddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Dia menjelaskan, ketika membentuk perusahaan patungan bersama pengusaha tambang, ormas keagamaan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan para penguasa tersebut.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PAN itu mengingatkan perlunya banyak pertimbangan yang matang bagi Kementerian ESDM ketika menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke ormas keagamaan.

Begitu pun dengan ormas keagamaan sebelum menerima IUPK tersebut. Selain wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan, ormas keagamaan juga perlu mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pasca operasi penambangan.

Tak hanya itu, ormas keagamaan juga perlu memperhatikan kondisi finansial mereka, mengingat kebutuhan finansial terbilang cukup besar yang tentu perlu diperhitungkan secara matang.

“Risiko fluktuasi harga komoditas yang naik-turun, suku bunga perbankan, nilai tukar rupiah, bahkan persepsi publik tentang keterlibatan ormas keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, prinsip kehati-hatian harus diperhatikan secara komprehensif baik pemerintah maupun ormas keagamaan pasca adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral